Analisaaceh.com, Sinabang | Seorang mantan anggota polisi Polres Simeulue berinisial FS (43), ditangkap Satres Narkoba terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap mantan polisi ini berawal dari laporan Masyarakat sekitar.
Menerima informasi, Polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan pada Kamis (3/3) lalu.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota, ditemukan kristal berwarna sabu yang terbungkus plastik warna bening yang disimpan di dapur, yang diduga sabu-sabu,” Kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Senin (9/3/2020).
Dari kediaman tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet, satu buah handphone, satu dompet, dan satu lembar kain. Dari keterangan tersangka, barang haram seberat 49,88 gram itu diperoleh dari seseorang berinisial ARG, yang kini masih dalam pengembangan.
Agung, menyebutkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka juga menerangkan, narkoba yang diduga jenis sabu – sabu itu masih utuh.
Kepada polisi, jelas Agung, tersangka yang merupakan bekas anggota Polres Simeulue yang sudah di PTDH itu sudah lama menjalankan profesi-nya sebagai agen narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (JI)