Curi Motor Teman, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Polsek Baiturrahman Banda Aceh diback up oleh Personel Polsek Sakti Polres Pidie membekuk seorang tersangka percurian sepeda motor pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang berninisial MT (23) merupakan salah satu warga Tangse, Kabupaten Pidie yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Scoopy BL 6635 AAH milik Andrea Bazuri (25) warga Aceh Tamiang di rumah rumahnya, jalan Alue Blang, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (18/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Irwan, S.Sos.M.Si mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada saat sepeda motor korban diparkirkan di rumahnya.

“Pelaku melancarkan aksinya pada saat korban tidak berada di rumah, sementara korban pada saat itu sedang berada di tempat kerjanya di salah toko elektronik di Banda Aceh,” ucap Kapolsek.

Pelaku dan korban pernah satu tempat kerja, namun pelaku telah resign dari toko tersebut. Sementara itu, pelaku sering mendatangi gudang untuk istirahat di kamar korban tidur karena pelaku sudah mengetahui kunci kamar diletakkan oleh korban karena pernah berkoordinasi letak kunci kamar saat bersama bekerja.

“Kunci cadangan sepeda motor milik korban pun juga diambil oleh pelaku yang disimpan di dalam tas yang disematkan di dinding kamar,” sebut Kapolsek mengutip keterangan korban.

Berbekal rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV), Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman Aiptu Nazli Agustiar, SH bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan mengindentifikasikan ciri – ciri pelaku menggunakan baju kemeja warna merah dan korban menyatakan itu adalah MT yang merupakan temannya.

Kanit Reskrim Polsek Baiturrahman melakukan koordinasi dengan teman korban yang berada di Tangse dan Kanit Reskrim Polsek Sakti untuk membuntuti pergerakan pelaku dan berhasil ditangkap sekitar jam 19.30 WIB dan diamankan di Polsek Sakti bersama barang bukti sepeda motor.

“Saat ini pelaku mendekam di Polsek Baiturrahman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakCegah Corona, Polisi Lakukan Semprotan Disinfektan di Mesjid Raya Baiturrahman
Artikulli tjetërDua Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi di Lhokseumawe