Satu Gampong di Aceh Selatan Tolak Bantuan Covid-19, Keuchik: Kami Tidak Dilibatkan Dalam Mendata

Ilustrasi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Gampong Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan menyatakan menolak bantuan dampak virus corona (Covid-19) dari Pemerintah Aceh.

Hal tersebut dikarenakan data penerima bantuan itu tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi masyarakat setempat.

Keuchik Gampong Krueng Luas, Husni Ondo menjelaskan, penolakan bantuan tersebut merupakan hasil musyawarah dengan perangkat gampong sehingga memutuskan hasil untuk menolak.

“Setelah kita duduk dan musyawarah, bantuan itu kita tolak,” jelasnya kepada analisaaceh.com saat dikonfirmasi pada Kamis sore (23/4/2020).

Baca Juga : Di Aceh Selatan, yang Sudah Meninggal Dunia dan Pengusaha Dapat Bantuan Covid-19

Penolakan itu didasari pada data penerima yang tidak sesuai dengan fakta dan kondisi masyarakat. Husni menyebutkan bahwa di antara penerima di gampong setempat merupakan warga yang memiliki kemampuan ekonomi yang layak dan tergolong mampu.

“Warga yang tidak mampu ekonomi nya tidak dapat, sementara toke-toke di sini dapat,” ungkapnya.

Husni juga menjelaskan, pihaknya telah mengajukan perubahan data penerima tersebut. Namun hasilnya data itu tidak dapat diganti dengan warga yang betul-betul berhak menerima.

“Sudah kita tanyakan apakah bisa diganti, tapi karena jawabannya tidak bisa, makanya lebih baik kami tolak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Husni menyebutkan dalam proses pendataan terhadap masyarakat penerima bantuan Covid-19 dari APBA itu tidak dilibatkan pihak perangkat Gampong, melainkan dilakukan oleh petugas data dengan inisiatif sendiri.

“Kita tidak dilibatkan, mereka bekerja sendiri. Makanya hasilnya seperti ini yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Dua Gampong di Kluet Timur Nihil Penerima Bantuan Covid-19

Dua gampong di Kecamatan Kluet Timur yakni Gampong Pucuk Lembang dan Durian Kawan tidak ada penerima atau nihil.

“Kami bingung, dan masyarakat juga komplain kok bisa Durian Kawan tidak ada penerima,” ujar Mukrijal, Keuchik Gampong Durian Kawan kepada Analisaaceh.com.

Terkait data penerima, Mukrijal mengungkapkan bahwa pihaknya mengakui pernah dimintai data oleh pihak Kecamatan untuk penerima Covid-19, data tersebut diberikan sesuai dengan kriteria dengan jumlah 91 penerima.

Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui apakah data tersebut diperuntukkan bagi penerima bantuan Covid-19 dari pemerintah Aceh yang bersumber dari APBA atau bantuan dari Pemkab Aceh Selatan.

“Ada kami berikan, namun ketika keluar bantuan ini masyarakat jadi komplain kok tidak ada penerima dari Durian Kawan, saat kami tanyai ke Kecamatan dijawab data itu dimasukkan secara online, hingga kini kami juga belum paham apakah data itu untuk bantuan Pemerintah Aceh atau bantuan Pemkab. Bila pun untuk bantuan Pemkab, kenapa Durian Kawan bisa kosong penerima bantun Pemerintah Aceh,” ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh, menyerahkan bantuan untuk masyarakat miskin yang ekonomi nya terdampak akibat pandemi Covid-19 atau Virus Corona. Bantuan itu tiba di Kantor Bupati Aceh Selatan pada Rabu (22/4/2020).

Kedatangan sembako sebanyak 5.933 paket tersebut ikut diantarkan oleh sejumlah Truck TNI dari Kodam Iskandar Muda, dan disambut langsung oleh Plt. Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran bersama Forkopimda Plus.

Kepala Dinas Sosial Aceh, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Fakir Miskin, Fachrial, mengatakan, paket bantuan sembako ini diberikan berdasarkan data calon penerima yang diterima oleh Dinas Sosial Aceh beberapa waktu lalu, yang ditetapkan dalam SK Bupati Aceh Selatan.

“Dalam SK tersebut, ada sebanyak 5.933 kepala keluarga atau KK yang terdampak ekonominya akibat imbas Covid-19 di Aceh. Maka dari Pemerintah Aceh, sembako ini kami kirim dan diperuntukkan untuk mereka yang telah didata sebelumnya,” Fachrial

Fachrial berharap, bantuan berupa beras 10 kg, gula pasir 2 kg, minyak goreng 2 kg, dan sarden 4 kaleng, serta satu dus mie instan tersebut, diberikan kepada mereka yang memang benar-benar layak menerima, sehingga tidak tumpang tindih dengan penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Baca Juga : Pemerintah Aceh Salurkan Paket Sembako untuk 5.933 Masyarakat Aceh Selatan

Untuk itu, dia meminta kepada aparat penegak hukum untuk dikawal jalannya penyaluran paket sembako nantinya, agar tidak ada terjadi penyelewengan dalam penyaluran nantinya.

“Bantuan ini tidak diberikan untuk para penerima PKH dan BPNT, melainkan untuk masyarakat miskin yang selama ini belum mendapat bantuan sama sekali,” tegas Fachrial.

Komentar
Artikulli paraprakPersiapan Menghadapi Ramadhan, Wali Kota Tinjau Pengolahan Air PDAM di Lambaro
Artikulli tjetërKasus Meninggal Covid-19 Cenderung Turun Sejak Sepekan, Pasien Sembuh Naik Jadi 960