Di Aceh Selatan, yang Sudah Meninggal Dunia dan Pengusaha Dapat Bantuan Covid-19

Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Bantuan Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh untuk 5.933 masyarakat Aceh Selatan atas dampak virus corona (Covid-19) disebut-sebut sarat masalah.

Hal itu terkait data penerima warga Aceh Selatan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memang benar-benar layak menerima, yaitu masyarakat di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), melainkan untuk masyarakat miskin yang selama ini belum mendapat bantuan sama sekali.

Namun demikian, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat banyak keluarga yang mampu yang tercatat sebagai penerima, hingga terdapat pedagang grosir yang memiliki toko besar pun turut serta. Bahkan ironinya, terdapat data warga yang sudah meninggal dunia namun tercatat sebagai penerima.

Ketua Komisi II DPRK Aceh Selatan, Hadi Surya turut menyesali kinerja Pemkab Aceh Selatan dalam mendata penerima bantuan tersebut. Bahkan Hadi menyebutkan terdapat 5 warga di Kecamatan Samadua yang telah meninggal dunia dalam rentang tahun 2017-2019 namun masih terdata sebagai penerima.

“Ini sarat masalah. Bahkan lucunya, data yang diminta oleh Camat kepada Keuchik itu paling telat tanggal 7 April 2020. Sementara SK penerimaan bantuan sudah keluar tanggal 6 April, maka dalam hal ini bisa dipastikan Keuchik tidak dilibatkan” Kata Hadi Surya kepada Analisaaceh.com, Kamis (22/4/2020).

Secara pribadi, dirinya menyebutkan telah menghubungi Dinas Sosial Aceh Selatan yang menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil pendataan dari pilar sosial yang ada di Kabupaten Aceh Selatan berkoordinasi dengan Keuchik dan Camat.

“Menurut saya pendataan tersebut tanpa koordinasi dengan pemerintah Gampong sehingga datanya sangat timpang hingga terdapat nama orang yang sudah meninggal di dalamnya, ini menunjukan bahwa data tersebut data lama bukan pendataan terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, seharusnya Dinas sosial selaku leading sektor dalam penetapan calon penerima bantuan tersebut harus lebih tanggap dan pro-aktif sehingga tidak ditemukan data orang yang sudah meninggal dalam data penerimaan tersebut.

“Jika data yang beredar itu final, sepatutnya saya mengatakan bahwa Dinas Sosial Aceh Selatan “meuapam” dan tidak mampu dalam menjalankan fungsinya sehingga hanya menyodorkan daftar nama yang timpang ke pimpinan untuk ditetapkan dalam sebuah surat keputusan,” tegasnya.

Selaku anggota DPRK, Hadi meminta Plt Bupati untuk memperbaiki lampiran SK nomor 24 tahun 2020 tentang penerima bantuan dampak covid-19 yang bersumber dari APBA, agar segera dilakukan perbaikan datanya guna tidak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.

“Berhubung bantuan tersebut belum disalurkan ada baiknya dilakukan penyempurnaan agar tidak berefek pada penolakan sebagaimana terjadi di kabupaten lain,” imbuhnya.

Terkait hal itu, sambung Hadi, dirinya juga sudah meminta pimpinan DPRK untuk membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinsos Aceh Selatan guna memberikan klarifikasi dan dorongan untuk segera diperbaiki data tersebut.

“Atas hal tersebut, saya juga ingin mengingatkan pemerintah Aceh Selatan untuk segera mengimplementasikan program SADARI sehingga dalam database kita tidak tumpang tindih dan selalu update,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu masyarakat di Kecamatan Kluet Selatan juga menyebutkan hal yang sama, bahkan di salah satu Gampong dalam Kecamatan tersebut terdapat pengusaha yang memiliki toko dan memiliki kemampuan secara ekonomi, namun tercatat sebagai penerima bantuan.

“Ini lucu, kok yang punya toko grosir dan bahkan ada yang punya usaha bengkel dapat bantuan juga, ini data seperti apa?, padahal banyak masyarakat yang lain yang mesti dibantu,” kata salah satu warga Kluet Selatan yang enggan menyebutkan namanya.

Warga tersebut berharap agar Pemkab Aceh Selatan betul-betul memberikan bantuan dari APBA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni keluarga yang tidak mampu.

“Di tengah musibah seperti ini seharusnya betul-betul masyarakat yang berhak menerima. Jangan hanya menerima data, tapi lihat di lapangan bagaimana kondisi masyarakat itu,” harapnya.

Kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan, Zubir Efendi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pihaknya akan memanggil kembali petugas pendataan di lapangan terkait penerima bantuan tersebut.

“Kita akan panggil kembali untuk memastikan apakah benar data yang disampaikan bahwa ada warga yang sudah meninggal dunia masih tercatat sebegai penerima, dan ini akan kita klarifikasi kembali,” katanya kepada Analisaaceh.com.

Zubir mengatakan, dalam proses pendataan, Pemerintah memberikan waktu yang singkat yakni dua hari. Oleh karena itu kata Zubir, bisa jadi ada kesalahan dalam memuat data ke aplikasi.

“Ini waktunya singkat dan juga menggunakan aplikasi. Mungkin karena singkat ,petugas langsung mencomot data yang ada untuk kejar waktu. Begitu juga saat memasukkan data ke aplikasi yang bisa jadi banyak kendala seperti jaringan,” ungkapnya.

Selain itu, Zubir menjelaskan, bagi masyarakat yang belum menerima bantuan Covid-19 dari Pemerintah Aceh tak perlu khawatir, sebab Pemkab Aceh Selatan sendiri juga memberikan bantuan kepada 18.000 warga Aceh Selatan di luar PKH, BPNT dan di luar penerima bantuan pemerintah Aceh.

“Ada 18.000 warga yang dapat, jadi ini langsung data dari Keuchik data nantinya, maka dari itu warga lain tak perlu khawatir,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakCara Dapatkan Kompensasi PLN dan Token Listrik Gratis di website www.pln.co.id
Artikulli tjetërDeteksi Dini Covid-19, Dyah Tinjau Rapid Test di Montasik