Analisaaceh.com, Langsa | Dua pelaku yang terlibat tindak pidana pencurian di dalam rumah rumah warga berhasil diringkus Polisi di Kota Langsa, Kamis (14/05/2020).
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH., SIK melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Mulyadi, SE menjelaskan, sebelumnya pada hari pada Selasa (12/5) sekira pukul 23.55 WIB, tim reskrim Polsek Langsa Barat mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap rumah di malam hari di Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Langsa Barat menindaklanjuti laporan tersebut, dan pada hari Rabu (13/5) sekira pukul 01.00 wib kita aman kan NS (37) di Gampong Karang Anyar Kecamatan Langsa Baro,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 1 unit TV LCD 32 inci merk LG warna Hitam, 2 unit sprey merk star, 1 set Taperwer warna ungu, 1 pasang sepatu sport warna orange, 1 buah gas Elpigi 3 Kg, 1 unit piringan mata gerenda mesin, 1 unit mesin dap air, 1 unit kipas angin merek Miyako warna putih, dan 1 unit DVD Mito Chiba warna hitam.
“Kemudian juga 1 set panci Hakasima, 1 set dandang Bakso, 1 unit dandang Rinai, 1 unit Kompor gas Rinai, 1 unit tong beras dan 3 unit kereta sorong,” terangnya.
Dari pengakuannya, pelaku NS sempat menggadaikan hasil curiannya berupa 1 unit TV LCD 32 inci merk LG , warna hitam kepada MJ (40).
“Polisi juga menangkap MJ di Sidodadi Kecamatan Langsa Lama,” imbuh Kapolsek.
Ipda Mulyadi mengungkapkan, dari aksi yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp 24 juta.
Dari pengakuan NS, ia melakukan pencurian tersebut karena tuntutan ekonomi yang di lakukan bersama temannya A (DPO) yang kini masih dalam penyelidikan Polsek Langsa Barat.
“Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.