Tujuh Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya tangkap tujuh pelaku tindak pidana illegal logging di Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.

Ketujuh pelaku yakni yakni S (50), ZB (42), R (44) dan H (46) masing-masing warga Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur.

Tiga tersangka lainnya yaitu D (38) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Darul Makmur, W (43) warga Desa Sidorejo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan SL (45) warga Desa Paya Undan Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Seluruh tersangka ditangkap pada Minggu (17/5).

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K. mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira 10.00 WIB, Pihaknya mendapat informasi tentang aktifitas penebangan, pengangkut, menyuruh dan membawa alat berat untuk mengangkut hasil hutan kayu tanpa izin di Desa Alue Wakie Kecamatan Darul Makmur.

“Dari informasi tersebut kemudian Kasat Reskrim beserta anggota dan Tim KPH 5 wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata ditemukan adanya aktifitas tersebut,” ujarnya pada Selasa (19/5/2020).

Setelah dilakukannya pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH ditentukan tunggul posisi titik koordinat bahwa alat berat (beko) berada di titik koordinat Latitude N 04′ 05′ 46,41″ Longitude N 96′ 34′ 49,06″.

“Setelah dilihat dari peta di mana titik kordinat tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas,” kata Kapolres.

Kemudian, sambung Kapolres, setelah petugas menanyakan terkait surat-surat dan dokumen kayu tersebut, namun kayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen apapun.

Petugas lalu mengamankan tersangka S dan ZB merupakan sebagai penebang, H, W dan SL sebagai pengangkut.

“Sementara D sebagai operator alat berat dan R sebagai pemilik modal,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Dum Truck warna kuning yang berisikan 7 potong kayu Bulat, 1 unit mobil Dum Truk warna kuning yang berisikan 4 potong kayu bulat, 1 unit mobil Dum Truck warna kuning dengan yang berisikan 7 potong kayu bulat, 2 unit mesin Chainso, dan 1 unit Alat Berat Beko Merk Hitachi warna Oranye.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Nagan Raya. Ketujuh tersangka yang diduga melakukan tindak pidana illegal logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprak15 Penderita Covid-19 Sembuh, Aceh Jadi Provinsi Tertinggi Tingkat Kesembuhan Secara Nasional
Artikulli tjetërNasDem Pidie Jaya Bagikan Masker Gratis untuk Masyarakat