Setelah Istrinya, Polisi Ciduk Suami DPO Pengedar Sabu

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menciduk Yus alias PP (39 tahun) warga Gampong Alue Bieng, Kec. Paya Bakong. Yus merupakan DPO tindak pidana narkoba jenis sabu yang juga merupakan suami dari HAS (37) yang pada akhir tahun 2019 lalu ditangkap polisi, karena kasus yang sama.

Yus ditangkap di Gampong Mns Asan Kec. Paya Bakong pada Selasa (26/5/20).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M. Daud mengatakan, penangkapan Yus merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan Has pada 19 September 2019. Has yang merupakan istri Yus diciduk polisi ketika itu di rumahnya atas dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Saat ini Has sedang menjalani hukuman di Rutan kelas IIB Lhoksukon.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa Yus alias PP bin A.Gani berada di sebuah rumah warga di Gp. Mns Asan, Kec. Paya Bakong, personel lalu melakukan penyelidikan. Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang turut dibantu oleh masyarakat setempat” kata Kasat Narkoba.

Baca juga : Polisi Ciduk IRT Pengedar Sabu di Paya Bakong Aceh Utara

Hasil pemeriksaan pihaknya, sebut M. Daud, Yus mengakui bahwa 11 paket kecil sabu yang diamankan pada saat penangkapan Has berasal dari dirinya.

“Sat ini Yus sudah diamankan di ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” demikian AKP M. Daud.

Komentar
Artikulli paraprakSpesifikasi Xiaomi Redmi 10X dan 10X Pro, Ponsel 5G Harga 3 Jutaan
Artikulli tjetërPenderita Covid-19 dari Bener Meriah Sembuh, RSUZA Nihil Corona