Polisi Ciduk IRT Pengedar Sabu di Paya Bakong Aceh Utara

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang Ibu Rumah Tangga, HS (37) warga Gampong Meunasah Nga Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, diciduk pihak kepolisian karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (19/9/2019).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ildani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pada kamis (19/9) pukul 19.00 WIB di rumah tersangka, Gampong Meunasah Nga Kecamatan Paya Bakong.

“Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,95 g/bruto,” terangnya.

Ildani melanjutkan, sebelumnya Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa pelaku tersebut kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim opsnal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku serta ditemukan barang bukti sebanyak 11 paket, selanjutnya pelaku langsung ditangkap,” ungkapnya.

Ildani mengatakan, HS merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku melakukan penjualan narkotika jenis sabu bersama suaminya.

“Pada saat penangkapan, suami pelaku tidak sedang berada di tempat, dan saat ini masih dalam proses pencarian,” tutupnya.

Editor: Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakSawah Kering, Dinas Pertanian Aceh Selatan Tanggapi Keluhan Warga Labuhanhaji Barat
Artikulli tjetërPolemik Rencana Tambang Emas di Gayo, Reje Linge Angkat Bicara