Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya pada Kamis (4/6) malam. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu yang disimpan di celana dalam tersangka.
Tersangka berinisial MH (58) merupakan warga Banda Raya, Kota Banda Aceh. Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga setempat, bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam di rumah tersangka. Dari penagkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.24 gram.
“Penangkapan tersangka MH pada saat kembali dari meneguk kopi di sebuah warung kawasan Banda Raya. Saat itu kami mengikuti perjalanan hingga ke rumah, setiba tersangka di rumah langsung kami lakukan pemeriksaan terhadap tubuh tersangka,” ucap Mantan Kasatresnarkoba Polres Aceh Besar, Jum’at (5/6/2020).
Tersangka, lanjut Kasatresnarkoba, menyembunyikan sabu di dalam celana dalam yang dipergunakannya, dan setelah ditemukan barang bukti, tersangka langsung dilakukan pengecekan urine.
“Hasilnya Positif mengandung Methampethamine (sabu),” jelas Kasat.
Menurut keterangan dari tersangka, dirinya pernah dijerat dengan kasus yang sama pada tahun 2012. Hhal ini dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.