Bermodus Rental Mobil, Pemuda Asal Medan Bawa Kabur Mobil Warga Simeulue

Analisaaceh.com, Simeulue | Seorang pemuda berhasil diringkus oleh Tim Resmob bersama anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Simeulue di rumahnya atas kasus dugaan penggelapan mobil.

Pelaku berinisial FT (21) warga Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Sumatra Utara.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., yang diwakili Oleh Kasat Reskrim IPDA Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, penangkapan tersebut atas berdasarkan laporan dari korban yakni Risfanita(42), Ibu rumah tangga warga dengan Nomor LP NO : Lp.B / 16 / V/ 2020 /Spkt/ Aceh/ Res Simeulue, tanggal 08 Mei 2020.

“Pria tersebut ditangkap dalam kasus yang diduga telah melakukan Tindak Pidana penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1070 S, di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur,” katanya pada Senin (29/6/2020).

FT bersama dengan satu orang temannya inisial BD (35) asal Sumatra utara Medan melakukan modus kejahatan dengan cara mendatangi rumah korban pada Minggu (3/5/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Kemudian pelaku merental mobil korban selama 3 hari, dengan alasan ingin memperbaiki jaringan listrik di Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue.

“Kemudian pelaku bersama BD membawa mobil tersebut ke Medan dan saat ini mobil tersebut telah dijual menurut informasi dari korban,” terang Kasat.

Berdasarkan hasil informasi yang didapat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Karang berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara.

“Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya itu pada hari Senin (22/6/2020) sekira pukul 15.00 WIB,” sambungnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simeulue guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Sementara satu pelaku lainnya yakni BD saat ini masih DPO,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : KRIMINAL
Komentar
Artikulli paraprakUMR, Gotong Royong dan Pajak
Artikulli tjetërPDI Perjuangan Aceh Selatan Serahkan APD dan Masker kepada Pemkab