UMR, Gotong Royong dan Pajak

Muhammad Ilham, S.Kom

Oleh: Muhammad Ilham, S.Kom

Penulis memiliki teman yang sangat bersemangat jika berbicara tentang pajak. Seorang teman yang lain sukanya mengeluh: “Apa-apa dipajakin!”. Rupanya si kawan yang semangat bicara pajak memang kerja di kantor pajak dan yang menegeluh adalah karyawan dengan gajinya yang lebih sedikit di atas UMR.

Penulis yakin pembaca memiliki teman yang kurang lebih sama: mendukung dan mengeluh. Penulis yakin pembaca pernah berpikir juga apakah pajak kita sudah baik?

Penulis berpikir tentang pajak ketika penghasilan Penulis di bulan pertama bekerja harus di”relakan” dipotong pajak.

Penghasilan pertama yang seharusnya untuk orangtua harus berbagi juga untuk negara. Sejak saat itu, Penulis mempelajari beberapa hal terkait potongan-potongan pajak hingga pemanfaatannya.

Penulis harap pembaca juga mempelajarinya karena penting dan menambah wawasan. Syukur-syukur kita bisa membantu mengawasi pajak kita.

Jangan berhenti menjadi seorang yang hanya bersemangat berbicara tentang pajak apalagi hanya mengeluhkannya.

Secara makro, perekonomian Indonesia disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimana pajak merupakan salah satu komponen terbesar dalam pendapatan negara setiap tahunnya.

Untuk tahun 2020, setelah terimbas pandemi Covid-19, penerimaan pajak ditargetkan sebesar 1.404,5 Triliun atau sebesar 51% dari Anggaran Belanja tahun 2020. Sangat besar bukan?

Pajak adalah salah satu bentuk nyata kontribusi Penulis sebagai warga negara terhadap kepentingan nasional. Pajak merupakan sarana gotong royong nasional untuk pemanfaatan masyarakat yang sangat luas.

Dengan sedikit kepo (ingin tahu-red), Pembaca akan mengetahui bahwa dengan membayar pajak secara tidak langsung telah membayarkan 96,8 Juta jiwa peserta penerima iuran JKN, beasiswa untuk gabungan 21 juta pelajar dan mahasiswa.

Bantuan sosial untuk yang kurang mampu dan pemerataan pembangunan. Semua hal di atas adalah bentuk nyata gotong royong dalam bermasyarakat dan bernegara.

Asumsi jumlah peserta penerima iuran JKN dan beasiswa diatas merupakan APBN yang disusun sebelum terjadinya pandemi Covid-19, sehingga secara jumlah tentu bisa meningkat lagi.

Seringkali, seperti Penulis dan teman Penulis yang gajinya sedikit di atas UMR, mengetahui manfaat besar pajak dan bangga akan pemanfaatannya. Namun pelaksanaan gotong royong pajak ini juga harus didorong agar semakin transparan dan akuntabel.

Pemanfaatan teknologi informasi dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan harus diterapkan secara terintegrasi. Sehingga warga negara sebagai pembayar pajak yakin dalam pemanfaatan pajak dan menjadi yang terdepan dalam mendukung setiap langkah perpajakan. Pihak-pihak yang mengelola pajak juga harus amanah, dan akuntabel.

Di dalam masa bencana-non alam Covid-19 ini, peran dan fungsi pajak sangat dapat dirasakan. Penulis ikut menyaksikan beberapa lapisan masyarakat sangat bergantung dengan bantuan sosial pada masa PSBB.

Akibat ekonomi melambat, pajak juga akan berkurang dan harus dilakukan refocussing. Pajak dimasa Covid-19 ini juga memerlukan stimulus dan fasilitas pajak jitu agar ekonomi tetap berjalan seimbang.

Penerimaan pajak yang sebelum pandemi terus meningkat dari 1.343,5 Triliun (tahun 2017) hingga menjadi 1643,1 Triliun (tahun 2019) rasanya akan sulit disamai tahun 2020 ini.

Dengan melihat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas sumbangan untuk Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Penulis berharap peraturan tentang pajak tentang memperhitungkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) sebagai bagian dari pengurangan penghasilan bruto juga dapat hadir.

Penulis yakin banyak diantara kita belum mengetahui bahwa sesuai Peraturan Dirjen Nomor PER-11/PJ/2018 bahwa zakat dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Namun prosedur dan sosialisasi yang kurang akhirnya tidak semua umat muslim memanfaatkannya.

Pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dapat menjadi salah satu solusi untuk sinergi antar pengelola zakat baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota.

Semoga sekarang saat yang tepat untuk hal ini segera terwujud, agar ekonomi umat Islam dapat lebih berkontribusi dan bergotong-royong membangun negara ini. Serta tentu saja mendapat pengakuan dari negara.

Penulis merupakan Analis Sistem Informasi Pemerintah Kota Banda Aceh

Editor : Nafrizal
Rubrik : KOLOM
Komentar
Artikulli paraprakResmikan Ruang Isolasi Pinere 2, Sekda Aceh Ingatkan Petugas Medis Untuk Jaga Amanah
Artikulli tjetërBermodus Rental Mobil, Pemuda Asal Medan Bawa Kabur Mobil Warga Simeulue