BADKO HMI Aceh Menolak Keras Penahanan Tgk Munirwan

ANALISAACEH.com | Banda Aceh – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Aceh, sangat menyesalkan dan menolak keras penahanan Tgk Munirwan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hukum penjualan benih dan ditahan di Mapolda Aceh sejak Selasa (23/7/2019).

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Aceh, Amril katalies melalui rilis beritanya sangat menyayangkan penahanan Tgk Munirwan yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hukum penjualan benih. “Kenapa pemerintah tidak membina petani Aceh yang sudah sukses berinovasi malah melaporkannya ke penegak hukum ? padahal sektor pertanian merupakan salah satu andalan bagi pendapatan daerah”.

Seperti diketahui, Munirwan adalah salah seorang Keuchik yang telah membawa harum nama Aceh melalui Program Inovasi Desa yang berhasil memperoleh Juara Desa terbaik dua tingkat Nasional tahun 2018 yang masuk dalam kategori Penguatan Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat. Pada waktu itu hadiah diserahkan secara langsung oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di Hotel Sultan Jakarta Pusat pada Kamis 29 November 2018 lalu. Tgk Munirwan harus berurusan dengan hukum lantaran diadukan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh A Hanan setelah tersangka berhasil mengembangkan dan menangkar bibit padi jenis IF8 serta mengedarnya ke petani lain.

Menurut Amril sangat Ironis kasus ini bisa terjadi. “BADKO HMI Aceh mengecam, atas apa yang menimpa Tgk Munirwan, seakan-akan petani tidak boleh berkembang dan terus merasa tertindas. Sudah cukup derita yang dialami petani, mulai benih padi yang dibagikan kurang bagus, pupuk yang kurang di pasaran sampai harga panen yang sering anjlok”, ucap nya. Lebih lanjut Ia menyampaikan, “Seharusnya pemerintah hadir menyelesaikan persoalan para petani dan memastikan kesejahteraan para petani lokal. Apalagi MK sudah memutuskan, petani kecil dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul”.

“Maka dengan ini, saya mengajak dan menghimbau pihak pihak terkait terutama Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh agar dapat mengambil langkah bijak dengan tujuan untuk melakukan proses pembinaan dan penyuluhan yang tepat bagi para petani di Aceh, sehingga kasus yang serupa tak terulang lagi”, ucapnya.

Ia juga meminta Kapolda Aceh menangguhkan penahanan Tgk Munirwan dan mendesak Plt. Gubernur Aceh mencopot Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh. “Jika tak mampu mengayomi dan membina para petani di Aceh, Plt Gubernur Aceh segera copot Kadis Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dari jabatannya. Jabatan untuk mengayomi, bukan menunjukan arogansi kekuasaan”, pungkas Amril Katalies. (Mz)

Komentar
Artikulli paraprakPutra Walikota Pelaksana MUSROKOT KONI Kota Subulussalam
Artikulli tjetërPelayanan Buruk, Jang-Ko Minta Bupati Copot Direktur RSUD Beru Takengon