Dirjen Dukcapil RI Sambangi Balai Kota Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dirjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (10/7/2020) kembali menyambangi Balai Kota Banda Aceh. Kedatangan Prof Zudan untuk memantau inovasi penerapan tandatangan elektronik dan penggunaan kertas HVS A4 80 untuk cetak dokumen sehingga masyarakat bisa mengeprint dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, KK dan dokumen lainnya hanya dari rumah.

Disambut Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, Prof Sudan tiba sebelum shalat Jumat.

Kedatangannya ke Balai Kota, tepatnya di Lantai I tempat Disdukcapil berkantor, sebenarnya bukanlah agenda yang telah direncanakan. Prof Zudan menyempatkan diri datang di sela-sela kegiatannya melantik Pengurus KORPRI Provinsi Aceh.

“Program ini merupakan inovasi untuk menindakanjuti Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Pemko merespon sangat cepat, dan telah berjalan di Banda Aceh,” ujar Prof Zudan.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Banda Aceh yang dinilai memiliki komitmen kuat hingga program ini berjalan dengan sangat cepat, dimana layanan tersebut memang sangat dibutuhkan masyarakat karena pandemi Covid-19 masoh melanda.

“Disini sudah mulai berjalan sejak 1 Juli lalu, tentunya ini patut kita apresiasi komitmen dari Pak Wali. Tolong sampaikan salam saya kepada Pak Wali,” ujar Prof Zudan kepada Kadisdukcapil Kota Banda Aceh, Emila Sovayana.

Sebagaimana diberitan sebelumnya, saat ini di Banda Aceh dokumen administrasi kependudukan sudah bisa dicetak sendiri oleh masyarakat di rumah masing-masing. Layanan ini sudah mulai berjalan terhitung 1 Juli lalu.

Adapun jenis-jenis dokumen tersebut adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pekawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan dokumen lainnya yang tidak menggunakan blangko lagi.

Sedangkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih dicetak di Disdukcapil karena menggunakan blangko.

“Kalau untuk KTP dan KIA silahkan datang ke Disdukcapil untuk pengurusannya tapi seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan lain-lain itu bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi,” kata Emila.

Terkait dengan tanda tangan pejabat, lanjut Emila Sovayana, saat ini Disdukcapil sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).

“Setelah masyarakat memasukkan data, kita yang di kantor akan memverifikasi data tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen kependudukan yang pemohon ajukan akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan di aplikasi SIAK,” jelasnya.

Terkait dengan keamanan dokumen, Emila memastikan dokumen tersebut tidak mudah dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.

Selain itu, Emila juga menyampaikan kemudahan-kemudahan lain bagi warga mendapatkan pelayanan online di Disdukcapil yang bisa dilakukan lewat WhatsApp.

Untuk pelayanan pengurusan KTP dan KK , masyarakat dapat menghubungi ke nomor 085270873270, pelayanan surat pindah 085270873271, pelayanan akta kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian 085270873272, dan pelayanan konsolidasi ke nomor 085270873272.

“Kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan berbagai kemudahan dari aplikasi dan nomor pelayanan yang disediakan oleh Disdukcapil. Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, agar warga berada di rumah saja selama pandemi, dan kita tetap bisa memberikan pelayanan,” harapnya.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakPrediksi Sheffield United vs Chelsea
Artikulli tjetërDPRA Dapil 9 Minta Pemerintah Aceh Prioritaskan Pembangunan Jalan Pulau Balai – Pulau Batu