Analisaaceh.com, Simeulue | Sebanyak enam pelaku pelanggar qanun syariat Islam di Simeulue menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Kota Sinabang, Jum’at (24/7/2020).
Prosesi cambuk tersebut dijaga ketat oleh puluhan personel gabungan Polres Simeulue bersama TNI, Sat Pol PP dan WH kabupaten setempat.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol Rizal Antoni, S.H mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk terhadap enam orang tersebut atas pelanggaran qanun syariah, diantaranya perkara khamar, jarimah khalwat dan maisir.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberi efek jera dan semoga menjadi pelajaran bagi semua ummat. Apapun status kita penegakan Hukum tetap berlaku dan tidak pandang bulu, kami menghimbau kepada lapisan masyarakat baik itu khamar, jinayah, maisir, khalwat agar seperti ini tidak terulang lagi,” jelas Rizal Antoni.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Simeulue Romy Affandi Tarigan, S.H menjelaskan, keenam pelaku tersebut yakni Warni binti alm M. Nur dicambuk 15 kali dipotong masa tahanan karena kasus khamar, Ahmad Fajri bin Rahim dan Marlina binti almarhum Idris Ida dicambuk karena kasus khalwat.
“Tiga lainnya yaitu Edy Sahmi bin M. Saleh, Das Afian bin almarhum Arifin dan Ade Irwandi Syahputra bin Mualim masing-masing diganjar 20 dan 15 kali cambuk,” pungkasnya.