ANALISAACEH.com | Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon CV Bireun Vision ke pengadilan Negeri Lhokseumawe. PN Lhokseumawe menolak seluruh eksepsi pemohon dalam perkara penetapan tersangka terhadap ES selaku direktur CV Bireun Vision pada kasus korupsi pengadaan ternak Pemko Lhokseumawe tahun 2014.
Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang ke empat pada Senin (29/7/2019) pukul 11:30 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Muktar, S.H., M.H dihadiri panitera pengganti Iskandar, S.H. Dari pemohon diwakili oleh kuasa hukum Tarmizi Yakub, S.H. dan Khalied Affandi, S.H.
Sementara dari pihak termohon dihadiri AKP Ahmad Yani, Iptu Bustani, S.H., M.H, Penata Tk I Salman Alfarasi, S.H., M.M, Ipda J. Situmorang dan Aiptu Madle Tampubolon.
“Hasil keputusan praperadilan tersebut hakim menolak eksepsi dari pemohon atas perkara Prapid No 01/PID PRA/2018, TGL 19 JULI 2019 di PN Lhokseumawe” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui rilis yang dikirim Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
Dengan demikian, kata Indra, penetapan tersangka terhadap ES dalam perkara korupsi pengadaan ternak tahun 2014, sudah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku. “Jadi sudah sesuai dengan aturan dalam penetapan tersangka. Selanjutnya proses hukum tersangka akan terus dilanjutkan” kata AKP Indra.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Lhokseumawe telah merampungkan berkas perkara rekanan pengadaan ternak oleh Pemko Lhokseumawe, CV BV dan dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan, saat ini, ES selaku direktur CV BV telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe sejak Kamis malam (25/7) terhitung mulai pukul 23:30 WIB atau setelah menandatangani surat penahanan dan pemeriksaan kesehatan. (DH)