ANALISAACEH.com | Medan – Diduga stres sakit tak kunjung sembuh, seorang narapidana tahanan rutan labuhan deli ini nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri di jendela kamar dengan menggunakan tali celana training dan tang dililitkan ke teralis jendela rumah Sakit Mitra Sejati Jalan AH Nasution Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin (29/7/2019).
Sebelum melakukan aksi nekatnya itu,Korban sedang menjalani perobatan di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Selanjutnya, petugas RS Mitra Sejati yang mendengar kabar itu pun langsung melaporkan hal itu ke petugas jaga Rutan. Sedangkan pihak Rumah Tahanan menghubungi keluarganya bahwa Endi Poli (49) telah meninggal dunia dan diminta untuk segera datang ke RS Mitra Sejati.
Kabar itupun juga sampai Polsek Delitua yang langsung datang ke lokasi dengan mendatangkan Inafis Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan di tubuh korban tidak ditemukan tanda- tanda kekerasan.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu menjelaskan petugas Rutan Labuhandeli datang mengantarkan korban ke RS Mitra Sejati, Senin (29/7/2019) dinihari untuk dirawat di ruangan Sakura No 209 yang khusus untuk pasien dari Rutan.
Saat dilakukan perawatan pasien tidak didampingi oleh pihak keluarganya dan hanya sendiri dirawat di ruangan tersebut. Sekitar pukul 10.00 WIB petugas jaga yakni dokter, perawat dan security menuju ruangan pasien Endi Poli dan melihat napi ini sudah meninggal dunia.
“Posisinya gantung diri di jendela kamar dengan menggunakan tali celana training dililitkan ke teralis jendela,” Beber Iptu Idem Sitepu.
Usai mendapat kabar Endi poli meninggal dunia petugas RS Mitra Sejati langsung melaporkan hal tersebut ke petugas jaga Rutan, dan pihak rutan menghubungi istri napi bahwa suaminya telah meninggal dunia dan datang ke RS Mitra Sejati. Hasil pemeriksaan di tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.
“Istri korban juga menerangkan bahwa suaminya sudah 1 tahun lebih mengidap kanker mulut,” jelasnya.
Diketahui, korban gantung diri ini merupakan napi Rutan Labuhandeli terlibat kasus narkoba dan sudah divonis 4 tahun 4 bulan.
“Karena merasa tidak keberatan, pihak keluarga juga meminta agar tidak dilakukan otopsi dan sudah membuat surat pernyataan sehingga jenazah korban sudah kita serahkan ke rumah duka,”Ujarnya. (AH)