Kerap Transaksi Narkoba, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi

Ilustrasi (Foto: Net)

Analisaaceh.com, Medan | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil megamankan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Suasa Raya Psr IV, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Senin (31/8).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TH (52), Ifr (35), dan MH (32). Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang,1 bungkus plastik klip kecil narkoba jenis sabu berat 21,26 gr serta beberapa unit HP.

Penangkapan tersebut bermula atas informasi masyarakat bahwa dua orang laki-laki menjadi incaran petugas kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi setempat. “Saat dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor melintas jalan tersebut, kemudian tim melakukan pengamatan sesuai ciri-ciri dimaksud langsung dilkukan pengejaran,” Kata AKP Juriadi melalui rilis diterima Analisaaceh.com, Rabu (2/9/2020).

“Setelah tim mengamankan keduanya, salah satu tersangka menjatuhkan barang bukti 2 bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus klip kecil berisi sabu berat 21,26 gram,” sambung Kasat.

Berdasarkan penyelidikan, keduanya megaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial MH Als Rahmad (32) Warga percut, Deli serdang.

“Hasil pemeriksaan mereka mengaku membeli sabu-sabu dari MH Als Rahmad dengan harga Rp 580.000/gr sebanyak 20 gr, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MH Rahmad tanpa perlawanan,” sebut mantan Kasat Narkoba Polres Deli serdang tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berikut Barang bukti untuk Proses hukum lebih lanjut.

Diketahui peredaraan gelap narkoba di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan sepertinya sulit diberantas, meski petugas aparat penegak hukum sudah berupaya meminimalisir bahkan memutus mata rantai peredaran narkoba. Oleh kerena itu peran serta tokoh masyarakat, tokoh agama, muspika dan masyarakat membantu kinerja aparat penegakan hukum

Komentar
Artikulli paraprakPeringati Hardikda Ke-61, Ini Pesan Bupati Simeulue
Artikulli tjetërOknum Geuchik Pelaku Pembacokan di Aceh Utara Diberhentikan dari Jabatan