Analisaaceh.com, Suka Makmue | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menggelar pelaksanaan uqubat (hukuman) cambuk terharap enam orang pelaku Maisir (Judi) di Alun-alun Kota Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).
Peaksanaan eksekusi tersebut disaksikan oleh Asisten I Pemkab Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi, Perwakian Polres dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Enam orang pelaku diantaranya AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD yang terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yakni jarimah maisir.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 22 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan.
Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Asisten I Pemkab Nagan Raya, Zulfika berharap pelaksanaan hukuman cambuk itu dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Sehingga pelanggaran syariat Islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana,” ungkapnya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, diantaranya pemeriksaan kesehatan para terpidana, penggunaan masker atau face mask, physical distancing, dan tersedianya tempat mencuci tangan bagi setiap orang yang hadir kelokasi.