Menag: Tak Miliki Sertifikat, Penceramah Tetap Bisa Dakwah

Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Kemenag)

Analisaaceh.com | Menteri Agama Fachrul Razi menjamin bahwa para penceramah tetap bisa berdakwah meskipun tidak memiliki sertifikat. Hal ini disampaikan Menag saat menjawab kekhawatiran anggota Komisi VIII DPR terhadap program Penceramah Bersertifikat yang digulirkan Kemenag.

Dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta ini Menag menegaskan bahwa program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary. Karenanya, program ini tidak memiliki konsekuensi, apa lagi menyebabkan pelarangan dakwah bagi penceramah.

“Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat. Tapi kalau ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja. Tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat,” kata Menag, Selasa (08/09).

Menag menyampaikan, dengan jaminan ini, maka tidak perlu ada ketakutan atau pun kekhawatiran terhadap program penceramah bersertifikat. “Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah,” tegas Menag.

Oleh karenanya, Kemenag juga melibatkan lembaga terkait dalam Program yang ditujukan bagi penceramah seluruh agama dan dikemas dalam bentuk pelatihan ini. “Kita akan melibatkan majelis agama, untuk agama Islam kita libatkan MUI. Sementara untuk agama lain, nanti ada dari majelis agamanya masing-masing,” kata Menag.

“Kami juga libatkan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk menyampaikan materi tentang empat pilar, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional, dan Lemhanas memberikan materi tentang Trigatra dan Pancagatra,” imbuh Menag.

Komentar
Artikulli paraprakDana Otsus Naik Tahun 2021, Ini Besaran Untuk Provinsi Aceh
Artikulli tjetërSri Mulyani Sebut Dana Desa Naik Tahun 2021