Analisaaceh.com, Medan | Seorang warga Aceh Timur berinisial N (42) diringkus oleh personel Polsek Patumbak Polrestabes Medan di Jalan SM. Raja Km 7,5 Kecamatan Medan Amplas setelah diketahui hendak menyelundupkan sabu ke Lampung, Selasa (22/9/2020).
Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti sebanyak 406,83 gram sabu yang dibawanya dari Aceh Timur.
“Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (18/9), berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya pelaku narkoba berasal dari Aceh diduga sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu,” sebut Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba, Senin (21/9).
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan dengan melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya.
“Ternyata benar ada seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir Jl. SM. Raja Km 7,5 Kec. Medan Amplas tepatnya di depan Showroom ISUZU,” jelasnya.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 406,83 gram,” sambung Philip.
Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung. Tersangka mengaku diupah dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp20 juta.
“Dia mengatakan hal ini dilakukan atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna proses selanjutnya,” pungkas Philip.