Bawaslu Pijay Dorong Pembahasan Qanun Pengawasan Pilciksung di Tingkat Gampong

Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M.Kasem (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Meureudu | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya mendorong para perangkat gampong di Pidie Jaya untuk menggagas pembentukan Qanun tentang Kelembagaan Pengawasan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M.Kasem, kepada Analisaaceh.com di ruang kerjanya, Meureudu, Selasa (22/9/2020).

Fajri menjelaskan, pelaksanaan Pilciksung di 222 gampong dalam Kabupaten Pijay saat ini belum ada lembaga yang melakukan pengawasan. Padahal, keberadaan lembaga pengawasan sangat penting, menyusul banyaknya temuan pelanggaran saat pemilihan berlangsung, seperti praktik politik uang, intimidasi dan mempengaruhi pemilih terhadap salah satu pasangan.

“Selama ini pemilihan Keuchik di Pijay belum ada yang mengawasi seperti halnya pengawas Pilkada. Serti yang kita ketahui permasalahan yang sama juga terjadi di Pilciksung ini,” ujar Fajri

Melihat permasalahn ini, pihaknya mendorong seluruh Gampong di Pijay untuk membentuk qanun Gampong tentang Pilciksung, sehingga kegiatan tersebut dapat diawasi serta untuk meminimalisir kecurangan yang terjadi.

“Kami yakin jika qanun gampong ini dibahas dan disahkan, gampong sudah mempunyai kekuatan hukum terhadap pelaksanaan dan pengawasan pemilihan Keuchik,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fajri menjelaskan, pelaksanaan Pilciksung saat ini sudah menjadi nuansa politik baru di tingkat gampong, dimana pelaksanaan itu tidak lagi mengangkat isu kesejahteraan masyarakat. Bahkan yang lebih parah lagi, pihaknya melihat pelaksanaan Pilciksung tidak lagi penyampaian gagasan dan ide untuk memakmurkan masyarakat, namun permaslahaan utama bagaimana pengelolaan dana gampong menjadi prioritas dari sebagian Keuchiek di Pijay.

“Sudah beberapa tahap Pilciksung di Pijay, sejauh ini saya belum melihat calon Keuchik menyampaikan gagasan atau ide terkait pencalonannya, sehingga target dari pemimpin gampong jelas untuk mensejahterakan masyarakat, namun kondisi ini sangat terbalik semua hanya mempunyai target pengelolaan dana gampong saja,” bebernya.

Menurutnya, tantangan dalam mewujudkan demokrasi gampong bukanlah persoalan kecil, pasalnya dengan pemberian dana gampong sebesar Rp 1 miliar dari pemerintah pusat, dibutuhkan birokrasi pemerintahan yang harus mempunyai integritas dan profesional.

Dengan demokrasi yang bersih menjadi kekuatan bagi civil society dalam mendukung good goverment di tingkat gampong, sehingga pelaksanaan dan transparansi akan menjawab persoalan masyarakat gampong.

“Saya yakin jika pengawasan dilakukan dengan baik dan transparan, pelaksanaan pemerintah gampong akan menjawab persoalan peningkatan ekonomi masyarakat sehingga kesejahteraan menjadi target akhir dari seluruh pelaksanaannya,” tambah Fajri.

Secara terpisah, Ketua Forum Geuchik Kecamatan Meureudu, Umar Abdullah menilai bahwa gagasan ketua Bawaslu Pijay tersebut patut diapresiasi, pihaknya siap mendukung dan difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten dalan pelaksanaan demokarasi di tingkat gampong.

Menurut Umar, wujud demokrasi yang bersih jujur dan berwibawa harus terus didorong menjadi budaya di masyarakat. Pihaknya meyakini pesta demokrasi gampong dengan dilakukan pengawasan akan melahirkan pemimpin yang mempunyai kredibilitas dan idealisme tinggi dalam membangun gampong.

“Ide ketua bawaslu Pijay sangat saya apresiasi sehingga pelaksanaan demokrasi di tingkat Gampong menjadi nilai budaya politik yang baik bagi masyarakat, harapan saya ide ini dapat diterima pemkab untuk di bahas di tingkat yang lebih tinggi,” ungkap Umar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHendak Selundupkan Sabu ke Lampung, Pria Asal Aceh Ditangkap di Medan
Artikulli tjetërTuntut Cabut Pembatalan Proyek Multiyears, FPMPA Demo ke Kantor DPRA