Analisaaceh.com, Banda Aceh | Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh, menilai penataan kanal Krueng Aceh yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera I adalah tindakan yang kurang tepat dan tidak bijaksana dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Koordinator Fakhrurrazi pada Senin (19/10/2020). Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam surat Pemerintahan Aceh bernomor 614/14344 tertanggal 8 Oktober 2020 mengakibatkan 1.400 Orang berdampak secara ekonomi dan 80% diantaranya adalah masyarakat sekitar yang berkategori ekonomi menengah ke bawah.
“Kami menilai kebijakan pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan banjir yang melanda Banda Aceh dan Aceh Besar belakangan ini diakibatkan oleh tidak tertatanya Kanal Banjir Krueng Aceh. Artinya tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukannya penataan kanal banjir Krueng Aceh,” kata Fakhrurrazi.
Selain itu, sambung Fakhrurrazi, penataan kawasan kanal banjir Krueng Aceh seharusnya memiliki perencanaan pembangunan terlebih dahulu. Dimana perencanaan pembangunan tersebut terintegrasi dengan fungsi lahan di tempat kanal bajir serta melibatkan masyarakat sekitar sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat oleh pemda.
“Hal ini dipandang penting sebagai upaya pemerintah dalam menjawab kecurigaan masyarakat, bahwa penataan kanal banjir Krueng Aceh tersebut bukan sebagai kedok pengambil alihan lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat sekitar,” ujar Fakhrurrazi.
Selanjutnya, dalam melakukan penataan, Fakhrurrazi melihat adanya ketidakadilan yang terjadi, dimana pembongkaran bangunan di sekitar lokasi cuma tersentuh bangunan masyarakat kecil, seperti para peternak dan petani.
“Hal ini sangat kontras Ketika masyarakat kecil diingatkan oleh petugas untuk segera melakukan pembongkaran tapi bangunan permanen dikawasan tersebut yang dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Menanggapi berbagai masalah yang dinilai dapat merugikan masyarakat, berikut empat point tuntutan yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Kawasan DAS Krueng Aceh.
- Menuntut Pemerintah Aceh untuk membatalkan Kebijakan Penataan Kanal Banjir Krueng Aceh, karena kebijakan ini merugikan masyarakat di segi ekonomi apalagi saat pandemi seperti sekarang.
- Meminta Bupati Aceh Besar untuk mencabut Surat bernomor 614/2804 dan walikota Banda Aceh Nomor 650/01240 tentang Perintah Pembongkaran yang ditujukan kepada warganya.
- Meminta pemerintah Aceh untuk menuniukkan Blue Print (Cetak Biru) Kanal Banjir Krueng Aceh kepada masyarakat sebagai upaya kesinambungan pembangunan pasca pergusuran yang dialami warga pada lahan tersebut. Selain itu juga sebagai menjawab kecurigaan publik akan pengalihan lahan pasca penataan.
- Meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Besar untuk menjelaskan secara hukum keberadaan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Kawasan kanal banjir Krueng Aceh. Hal ini sebagai upaya pemerintah menjamin keadilan penegakkan hukum bagi warganya.