Gubernur Aceh: Lahan Untuk Kombatan Sedang Diinventarisir

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kakanwil BPN Aceh Agustyarsyah, menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis kepada masyarakat di gedung serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (9/11/2020).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menyebutkan bahwa saat ini lahan untuk Kombatan sedang diinventarisir.

Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan sertipikat tanah untuk masyarakat yang digelar secara virtual, di ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (9/11/2020).

Nova menjelaskan, saat ini Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota sedang menyiapkan tanah dan lahan untuk mantan kombatan, Tapol/Napol dan korban konflik sebagai amanah dari Perdamaian Aceh.

Penyediaan sertipikat untuk tanah tersebut, kata Nova, menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Penyediaan sertipikat untuk tanah-tanah yang akan diserahkan kepada para kombatan, Tapol/Napol dan Korban Konflik, termasuk dalam program PTSL,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa saat ini Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Aceh dan Kabupaten/Kota masih bekerja untuk menginventarisasi untuk para kombatan.

“Saat ini Tim Kanwil BPN Provinsi Aceh bersama GTRA Aceh dan Kabupaten/Kota terus bekerja untuk menginventarisasi tanah dan lahan tersebut,” jelas Nova.

Alokasikan Anggaran Melalui Dinas Pertanahan Aceh

Kegiatan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat tersebut merupakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak tahun 2017 lalu. Gubernur meyakini, program ini akan sangat membantu menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat.

“Pemerintah Aceh mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat mulai memaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara serentak di seluruh Indonesia sejak 2017. Kebijakan ini menjawab banyaknya persoalan bidang tanah dan lahan warga yang belum bersertipikat serta menjawab kekhawatiran warga Indonesia dan Aceh khususnya terhadap keabsahan aset yang dimilikinya,” ujar Gubernur.

Nova mengungkapkan, bahwa bentuk dukungan Pemerintah Aceh pada program PTSL adalah dengan mengalokasikan anggaran melalui Dinas Pertanahan Aceh, untuk mensertipikasi tanah milik masyarakat miskin di Aceh.

“Hal ini untuk menjamin setiap keluarga miskin di Aceh yang memiliki tanah pekarangan, mendapatkan legalitas kepemilikan, hingga dapat menjadikannya sebagai objek hak tanggungan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha,” kata Gubernur.

Selanjutnya, sambung Nova, pada Maret 2020 lalu, Pemerintah Aceh juga telah meluncurkan aplikasi Simtanah atau Sistem Informasi Manajemen Pertanahan. Aplikasi di bawah Dinas Pertanahan Aceh ini, dibuat untuk mendukung terwujudnya pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) khususnya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengelolaan informasi pertanahan.

Gubernur Aceh meyakini, Aplikasi Simtanah dapat menjadi fasilitator pengelolaan informasi manajemen pertanahan dan membantu penyelesaian konflik pertanahan di Aceh. Gubernur optimis, berbagai kebijakan untuk sertipikasi tanah dan lahan masyarakat dapat selesai sesuai target.

“Tahun ini khusus untuk Aceh ditargetkan sebanyak 38.161 sertipikat akan dikeluarkan. pada tahun 2021 ditargetkan 70 ribu sertipikat akan dikeluarkan. Diharapkan tahun 2024 seluruh bidang tanah di Aceh telah bersertifikat,” pungkasnya.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPeringati Hari Agraria dan Tata Ruang, Gubernur dan BPN Aceh Bagikan Sertipikat Tanah
Artikulli tjetërRecovery Rate Covid-19 Aceh Meningkat