Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Banda Aceh ditangkap Polisi setelah nekat mencuri harta majikannya hingga Rp61,4 juta.
Penangakap itu dilakukan berdasarkan laporan korban yakni Teuku Andryansyah Laksamana (36) warga Lampulo, Banda Aceh pada 30 November 2020 lalu. Pelaku berinisial SW (31) diketahui mengambil jutaan uang serta belasan mayam emas milik korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, S.Pd.I mengatakan, SW melakukan aksi kejahatannya dimulai pada bulan Mei 2020. Aksinya itu dilakukan saat ia sedang membersihkan rumah milik korban.
“SW yang merupakan PRT di rumah korban menjalankan aksi kejahatannya pada bulan Mei 2020, pelaku melakukan aksi tersebut pada saat sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai Rp12,5 juta serta 18 mayam emas,” sebut Kapolsek pada Kamis (12/3/2020).
Kapolsek mengatakan, pada hari Rabu (25/11) sekitar jam 21.30 WIB, korban hendak mengambil uang miliknya yang berada dalam amplop warna coklat dan disimpan di bawah kasur kamar. Namun saat korban hendak mengambil uang tersebut, ternyata uang itu sudah tidak ada.
“Pada saat korban hendak mengambil uang yang disimpan senilai 12,5 juta dalam amplop yang diletakkan di bawah kasur telah hilang, lalu korban memeriksa emas miliknya yang disimpan di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar ibu korban dan ternyata emas tersebut juga sudah hilang,” jelas Kapolsek.
Berbagai bentuk dan ukuran emas yang disimpan ternyata juga hilang, seperti seuntai kalung emas dengan berat 10 mayam, seuntai kalung emas bertuliskan nama T.Andryansyah seberat lima mayam dan seuntai gelang emas model rantai dengan berat tiga mayam juga hilang. Korban dalam laporan ke Polsek Kuta Alam memperkirakan barang miliknya yang hilang senilai Rp61,4 juta.
Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, lalu Kapolsek membetuk tim untuk mengusut kejadian tersebut dengan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan.
“Pada hari Selasa (1/12) sekitar jam 18.00 WIB, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan PRT di rumah korban, kemudian dibawa ke Polsek Kuta Alam guna proses lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, SW membenarkan telah mengambil barang milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya. Polisi melakukan penyitaan barang bukti baik hasil kejahatan maupun barang hasil penjualan hasil kejahatan berupa seuntai gelang emas dengan berat tiga mayam, seuntai cincin emas dengan berat 1,6 mayam, seuntai kalung emas imitasi, seuntai gelang emas imitasi.
“Kami juga menyita hasil dari kejahatan berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam merah dengan nomor polisi BL 3376 NAI serta STNK, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna hitam biru dengan nomor polisi BL 6033 LAM serta STNK, satu unit TV LED Merk Toshiba 32 dan satu lembar karpet RASPUR warna merah hitam,” kata Muchtar Chalis.
Kapolsek mengimbau, kepada seluruh warga agar berhati – hati dalam menyimpan barang berharga, simpanlah di tempat yang aman serta hindari memberitahukan kepada orang lain agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
“Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.