Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 171 kasus penyalahgunaan narkoba ditangani oleh Polresta Banda Aceh selama tahun 2020. Dari ratusan kasus itu, Polisi turut menangkap 295 tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers akhir tahun 2020 pada Senin (28/12).
Trisno menjelaskan, jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2019 yang mencapai 258 kasus.
“Tahun 2019 lalu kasus yang ditangani sebanyak 258 dan pada tahun 2020 Polresta Banda Aceh menangani 171 kasus yang artinya menurun sebanyak 87 kasus,” kata Trino.
Baca: Angka Kriminal di Banda Aceh Turun Tahun ini, Curanmor dan Pemerkosaan Jadi Dominas
Sementara para tersangka dalam pengungkapan ratusan kasus itu, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap sebanyak 295 orang, 11 orang diantaranya merupakan wanita.
“Ada 295 orang tersangka yang terdiri dari 285 pria dan 11 orang wanita,” jelas Kapolresta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 171 kasus ini, yaitu sebanyak 22.114,03 gram ganja dan gram sabu.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada 22.114,03 gram ganja kering serta 4.571,91 gram sabu,” pungkas Kapolresta.