Angka Kriminal di Banda Aceh Turun Tahun ini, Curanmor dan Pemerkosaan Jadi Dominasi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH saat menyampaikan data dalam konferensi pers akhir tahun 2020 pada Senin (28/12/2020).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sepanjang tahun 2020, kasus kriminal di Kota Banda Aceh turun sebesar 10.08% dibanding tahun 2019. Dalam tahun ini kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemerkosaan lebih dominan dan menonjol.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers akhir tahun 2020 pada Senin (28/12/2020).

“Sejak bulan Januari hingga Desember 2020 ini, kasus yang menonjol di wilayah kota Banda Aceh adalah kasus curanmor dan pemerkosaan,” kata Trisno Riyanto yang turut dihadiri Waka Polresta AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK bersama Kabag Ops dan Para Kasat.

Kapolresta menjelaskan, pada bidang kriminal pihaknya menangani sebanyak 1.382 kasus dalam tahun ini. Sementara pada tahun 2019 kemarin menangani 1537 kasus kriminal.

“Sehingga adanya penurunan sebanyak 10.08%,” jelas Trisno.

Sementara itu lanjut Kapolresta, penyelesaian perkara naik menjadi 17.69% dari tahun 2019 sebanyak 839 kasus dan tahun 2020 sebanyak 1051 kasus. Kemudian kecenderungan terkena tindak pidana turun sebanyak 10% dari tahun 2019 berjumlah 320 jiwa dan tahun 2020 jumlah 288 jiwa.

Sementara data kriminalitas menonjol, kasus pembunuhan ditahun 2019 sebanyak 3 kasus, namun terselesaikan keseluuhannya dibandingkan tahun 2020 tanpa kejadian pembunuhan yang berarti turun 100%. Hampir keseluruhan kasus menurun, kecuali pengrusakan naik 56% dan pemerkosaan meningkat 500 % dengan perbandingan satu kasus di tahun 2019 menjadi enam kasus pada tahun 2020.

“Yang menonjol selama ini curanmor sebanyak 148 kasus, pencurian pemberatan 84 kasus, pencurian kekerasan 18 kasus, penganiayaan berat tiga kasus, pembakaran satu kasus, korupsi dua kasus, pemerkosaan enam kasus dan penipuan 164 kasus,” ujarnya.

“Selanjutnya penggelapan 130 kasus, penganiayaan terhadap anak delapan kasus, persetubuhan terhadap anak dibawah umur 11 kasus, pencabulan terhadap anak dibawah umur 18 kasus, KDRT 24 Kasus dan penculikan sebanyak satu kasus,” sambung Kapolresta.

Sementara itu, para tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh selama tahun 2020 sebanyak 124 tersangka.

Komentar
Artikulli paraprakTangkap Kurir Narkoba di Lhokseumawe, Polisi Sita 10 Kg Ganja
Artikulli tjetërKejari Aceh Besar Geledah Dinas Peternakan Aceh