Analisaaceh.com, Calang | Diduga mencabuli anak di bawah umur, seorang pemuda bernisial AK (20) ditangkap Polisi di Gampong Paya Baro, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat ini diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap mantan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, S.E.Ak., M.M melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K mengatakan, pelaku diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Jaya dengan Polsek Teunom pada Sabtu (17/4) sekira pukul 09:00 WIB.
“Pelaku yang kita amankan itu merupakan mantan pacar korban, dimana korban tersebut masih berusia 14 tahun,” kata AKP Dizha pada Selasa malam (20/04/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, sambungnya Kasat, pelaku tindak pidana pencabulan telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali di lokasi yang sama dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak awal Januari 2021.
“Persetubuhan dan pencabulan itu sudah dilakukan oleh AK sebanyak 3 kali yang terjadi di rumah nenek korban,” terangnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 47 dan atau Pasal 49 subsider Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan,” pungkas Kasat.