Analisaaceh.com, Redelong | Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Timang Gajah.
Tersangka berinisial W (25) warga Kampung Lampahan, Kecamatan setempat tersebut ditangkap pada Kamis (29/4) setelah mencoba kabur dari petugas.
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H mengatakan, pada Rabu (28/4) pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu jalan Kampung Batu Gantung kecamatan Wih Pesam akan adanya orang yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
“Atas informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung merespon dan melakukan pemantauan di seputar lokasi TKP,” ujarnya pada Jum’at (30/4).
Kemudian, pada saat itu petugas melihat satu unit mobil jenis Daihatsu Terios warna putih yang mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan dan pada saat itu juga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil tersebut.
“Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan mobil itu yang masuk ke dalam parit jalan di Kampung tersebut,” jelasnya.
Pada saat diperiksa, mobil itu sudah dalam keadaan kosong. Sementara hasil penggeledahan ditemukan 18 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 25,78 gram.
“Ada satu bungkus besar paket plastik transparan kosong yang dimasukkan ke dalam kantong plastik kresek warna putih, 13 pipet, 1 unit timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, satu botol minuman keras merk Anggur Merah,” kata Jufrizal.
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap palaku pada kamis (29/4) di salah satu rumah yang berada di Kampung Lampahan Timur Kecamatan Timang Gajah.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut” tutur Iptu Jufrizal.