Masyarakat Diperbolehkan Shalat Id di Masjid Raya Baiturrahman

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag,. M.Hum
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag,. M.Hum

Analisaaceh.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar S.Ag, M.Hum, memperbolehkan masyarakat umum untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Namun tetap harus memperhatikan penerapan Protokol kesehatan yang ketat.

“Setiap jamaah yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah besok harus mengikuti protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan imbauan pemerintah di masa pandemi covid-19,” kata Alidar dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa 11/05/2021.

Alidar mengatakan, di samping tetap mematuhi prokes, masyarakat yang melaksanakan shalat Id di masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh juga harus mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditentukan oleh pemerintah Aceh.

Di mana sebelum memasuki pekarangan masjid, seluruh jamaah diwajibkan telah memakai masker, mencuci tangan, pengecekan suhu tubuh oleh petugas dan membawa sajadah masing-masing.

Sedangkan dalam pelaksanaan shalat Id para jamaah diminta untuk tetap menjaga jarak didalam shaf antara satu jamaah dengan jamaah lainnya.

“Bagi jamaah yang mengikuti protokol kesehatan kami persilahkan shalat di dalam masjid, namun bagi yang tidak menggunakan masker dapat melaksanakan shalat Id di pekarangan masjid dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam masjid,” tegas EMK Alidar. []

Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 H pada Kamis 13 Mei 2021
Artikulli tjetërJelang Idul Fitri, Dyah Erti Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu