Analisaaceh.com, Lhoksukon | Polres Aceh Utara mengamankan empat tersangka kasus Narkoba pada 18 dan 20 Mei 2021, Polisi juga menyita 11 paket sabu sebagai barang bukti.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka N (41), T (30) dan R (25) warga Gampong Cot Girek, Kecamatan Cot Girek pada Selasa (18/5).
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, saat itu pihaknya lebih dulu mengamankan N dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.
“N mengaku membeli sabu dari T, baru kemudian dilakukan pengembangan lalu menangkap tersangka T dan R di sebuah rumah dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,91 gram,” ujar Iptu Samsul Bahri, Minggu (23/5/2021).
Berikutnya, pada Kamis (20/5) Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan tersangka berinisial F, seorang pedagang di Gampong Trieng Pantang Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita empat paket sabu seberat 1,33 gram. Tersangka F tercatat sebagai warga Kampung Baru, Kota Lhoksukon,” jelas Kasat.
“Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Samsul Bahri.