Analisaaceh.com, Redelong | Seorang pemuda berhasil diringkus Polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja di desa Buntul Kemumu, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah. Selain tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti satu karung ganja kering.
Tersangka yang ditangkap pada Senin,l (7/6) dini hari tersebut berinisial ZR (22) warga kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fitriadi, S.E mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat informasi, tim Opsnal Sat Res Narkoba bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berasa di samping masjid yang ada di Kampung setempat,” kata Kasat, Selasa (8/6).
Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan satu karung berwarna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 3,3 Kg.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Fitriadi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, udang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun.