Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan meringkus seorang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial F (20) warga Silolo, Kecamatan Pasie Raja tersebut ditangkap pada Kamis (10/6) di Bakongan saat hendak pulang dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan, selama ini pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian terkait kasus pencabulan.
“Kita mendapati informasi bahwa DPO pulang ke Silolo dari Medan menggunakan angkutan umum,” kata Kasat, Selasa (15/6).
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Polres Aceh Selatan dan anggota Polsek Bakongan melakukan razia untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dirazia, pelaku ditemukan dalam salah satu angkutan umum yang ditumpanginya,” jelasnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Kapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.