Analisaaceh.com, Medan | Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang kurir narkoba di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Dari tangan kurir yang ditangkap pada Rabu (18/8) malam berinisial M (21) tersebut polisi menyita sabu-sabu seberat 13 kilogram.
Penangkapan itu berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau sabu-sabu tersebut dibawa oleh seorang pria yang merupakan warga Desa Lueng Puet Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu sedang beristirahat untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa tersangka, petugas menemukan sabu seberat 13 kilogram yang dikemas dalam beberapa bungkus terpisah.
Kemudian, petugas memboyong tersangka dan barang bukti sabu-sabu tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra.
“Benar, barang bukti yang disita dari pelaku 13 kilogram sabu. Saat ini penyidik masih mengejar terhadap pemilik sabu bernama Putra,” katanya, Sabtu (21/8).
Lanjut Hadi, rencananya sabu itu akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat. Tersangka dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu dari Aceh Timur ke Jakarta. Saat ini Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka Alfi.
“Masih dikembangkan lagi,” pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com