Analisaaceh.com, Idi | Polisi berhasil meringkus agen dan pembeli Chip Higgs Domino di Desa Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Selasa (28/9/2021) malam.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IG (35) dan RZ (30) yang merupakan warga setempat. Selain itu Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Chip Domino dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi bahwa di wilayah hukum Polsek Ranto Peureulak marak terjadinya tindak pidana jarimah maisir jenis Higgs Domino Island hingga menimbulkan keresahan bagi lingkungan sekitar.
“Memperoleh informasi tersebut kemudian anggota Polsek Ranto Peureulak melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar terdapat counter ponsel yakni Indra Ponsel yang dijadikan sebagai tempat penjualan chip Higgs Domino Island,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Rabu (29/9/2021).
Kemudian pada Selasa (28/9) pukul 21.00 WIB, petugas sempat melihat pelaku RZ sedang melakukan transaksi pembelian chip pada counter ponsel tersebut yang merupakan milik pelaku IG.
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan handphone kedua pelaku dan terdapat bukti transaksi jual beli chip Higgs Domino Island. Para pelaku mengaku tentang transaksi yang baru saja dilakukannya,” jelas AKBP Mahmun.
Kapolres mengatakan, modus permainan ini dengan menjadikan uang sebagai taruhannya yang terlebih dahulu mengisi atau membeli chip dengan harga beli per 1B sebesar Rp 70 ribu.
Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu handphone berisi riwayat transaksi penjualan chips Higgs Domino Island melalui aplikasi akun dana yang merupakan milik pelaku IG, uang tunai sejumlah Rp 2.663.000 hasil penjualan chips Domino Island milik pelaku IG.
“Juga ada satu unit Handphone yang di dalamnya terdapat pesan pembelian chips Domino sebanyak 1B yang merupakan milik pelaku RZ dan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu yang diduga uang milik pelaku RZ yang akan digunakan untuk membeli chips”, sebut Kapolres.
Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.