Tersangka Kasus 1 Kg Sabu yang Ditangkap di Bandara SIM Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis (7/10). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus sabu seberat 1 Kg yang diamankan di Bandara SIM pada Juni lalu ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Penyerahan yang dilakukan pada Kamis (7/10/2021) tersebut setelah berkas perkara dinyatakan rampung atau P – 21.

“Kasus narkotika jenis sabu – sabu yang ditangani sejak Bulan Juni 2021 itu sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, dan sekarang sudah dilimpahkan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, SIK.

Kasatresnarkoba menjelaskan, penemuan barang haram narkotika jenis sabu – sabu pada hari Selasa (8/6/2021) itu berawal dari kecurigaan petugas Avsec Angkasa Pura Bandara SIM Aceh Besar terhadap salah satu penumpang pesawat terbang.

“Petugas Avsec pada saat itu melihat ada kejanggalan pada monitor mesin Xray terhadap salah satu tas ransel warna hitam milik penumpang pesawat jenis Garuda Indonesia tujuan Jakarta. Kemudian petugas melaporkan kepada operator Airlines untuk meminta pemilik tas tersebut menjumpai petugas Avsec,” sebut Kasatersnarkoba.

Setelah dilakukan pemanggilan, pemilik tas awalnya berada di ruang tunggu lantai dua, terlihat panik sehingga melarikan diri ke pintu utama. Dengan Kesiapsiagaan petugas Avsec, pemilik tas tersebut berhasil diamankan.

Baca Juga : Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satu Kilo Sabu di Bandara SIM

Kemudian, petugas Avsec membuka tas dan mendapatkan dua bungkusan plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkitoka jenis sabu – sabu.

“Tidak menunggu waktu yang lama, petugas melakukan koordinasi dengan Pospol Bandara terkait penemuan barang haram tersebut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan tas ransel berinisial Ismu (34) warga Bireuen yang berisikan kristal bening dan saat itu turut menyita barang bukti berupa dua bungkusan kristal warna bening, dua unit handphone, satu tiket elektronik pesawat Garuda Indonesia, satu tas ransel werna hitam dan uang senilai 5,7 juta,” sambung AKP Rustam.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon terhadap tersangka, Ismu meyebutkan bahwa narkotika jenis sabu – sabu sebanyak 1 Kg tersebut diperoleh dari BAH (34) warga Aceh Utara di salah satu jembatan di Krueng Mane pada hari Sabtu (1/5/2021). Barang haram itu rencananya dibawa ke Sulawesi dengan upah Rp. 50 juta, namun upah awal diterima senilai Rp. 6 juta.

“Tersangka Ismu menyebutkan nama BAH warga Aceh Utara yang memintanya untuk mengirimkan narkotika jenis sabu – sabu ke Sulawesi dengan upah Rp. 50 juta atas permintaan AR alias Bang Anto. Ianya sendiri saat ini sedang menjalani hukuman di LP Narkotika kelas IIA Tanjung Pinang atas kasus yang sama,” tutur Kasatresnakoba lagi.

Sementara itu, Polisi berbaju preman melakukan penangkapan terhadap BAH pada hari Rabu (9/6/2021) di rumahnya di Aceh Utara. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan uang senilai Rp. 14 juta, satu unit HP dan satu buah buku tabungan.

AKP Rustam Nawawi menjelaskan, dalam kasus ini BAH berperan sebagai perantara dan ianya sudah enam kali terlibat dalam kasus yang sama bekerjasama dengan AR alias Bang Anto diantaranya tahun 2019 mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 50 juta. Tahun 2020 juga ke Kendari dan Samarinda sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 75 juta dan yang terakhir ke Sulawesi sebanyak 1 Kg dengan upah Rp. 50 juta.

“Jadi selama menjadi perantara, BAH sudah mengirimkan narkotika jenis sabu milik AR alias Bang Anto sebanyak 2 Kg, dan yang terkahir ianya tertangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Banda Aceh,” sebut AKP Rustam.

Selain itu, tersangka Ismu sendiri sudah lima kali mengantarkan narkotika jenis sabu milik AR alias Bang Anto keberbagai provinsi di Indonesia. Diantaranya pada tahun 2019, membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg ke Kalimantan dengan upah Rp. 50 juta, tahun 2020 membawa narkotika jenis sabu ke Kalimantan dan Jakarta sebanyak 1,5 Kg dengan upah Rp. 75 juta dan tahun 2021 ini Ismu gagal membawa narkota jenis sabu, dikarenakan tertangkap oleh petugas di Bandara Sultan iskandar Muda, Aceh Besar, Selasa (8/6/2021) lalu.

“Jadi, kedua tersangka Ismu dan BAH telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, disini kami menerapkan pasal untuk BAH yaitu Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Ismu pasal yang diterapkan Pasal 112 ayat 2, Pasal 115 ayat 2 dari Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kasatresnarkoba.

Komentar
Artikulli paraprakCara Tarik Saldo DANA di Alfamart, Alfamidi dan Agen Lain
Artikulli tjetërGoogle Uji Lampu Lalu Lintas Pintar di Israel