Analisaaceh.com | Polri mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kegiatan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meresahkan masyarakat sebagai salah satu upaya pemberantasan.
“Bagi masyarakat, yang mengetahui pinjaman online ilegal atau korban pinjol ilegal, termasuk bagi mereka yang mendapatkan ancaman dari penyedia jasa pinjaman online agar tidak ragu melapor,” ujar Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Senin, (8/10/21).
Selain melapor, Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pemahamannya dalam melakukan transaksi pinjol.
Baca Juga : Cara Cek Pinjol Resmi Atau Ilegal
Masyarakat perlu mengecek, apakah penyedia pinjaman online ini terdaftar secara resmi di otoritas jasa keuangan (OJK) atau tidak. Sehingga nantinya, masyarakat tidak lagi menjadi korban pinjol ilegal.
“Yang tercatat ada sekitar 160 pinjol legal di OJK. Ketika penyedia jasa pinjol tidak terdaftar maka abaikan,” terangnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terbuai dalam melakukan transaksi pinjaman online, seperti penawaran bunga yang rendah hingga permintaan izin akses kontak.
“Karena di sinilah (penerimaan izin akses kontak) masuknya akses legal tersebut, yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum pinjol untuk menagih, membully, hingga memfitnah dengan tujuan agar nasabah mau membayar hutang pinjaman tersebut,” jelasnya.