Sempat Terlantar, Dinsos Aceh Selatan Serahkan ODGJ ke Pihak Keluarga Usai Dirawat di RSJ

Penyerahan ODGJ kepada pihak keluarga oleh Dinsos Aceh Selatan, Selasa (19/10). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Selatan, menyerahkan Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ) kepada pihak keluarga setelah sebelumnya sempat terlantar dan dirawat di Rumah Sakit Jiwa.

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kabid Rehabilitasi Sosial, Alimuddin pada Selasa (19/10/2021) di Gampong Lawe Sawah, Kecamatan Kluet Timur, dan turut disaksikan oleh Sekcam serta Keuchik setempat.

Alimuddin mengatakan, ODGJ itu sebelumnya diamankan oleh pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Selatan pada Kamis (30/9) di kawasan Pasar Inpres Tapaktuan lantaran terlantar dan mengamuk di daerah tersebut.

“Yang bersangkutan ini kita amankan karena waktu itu mengamuk dan terlantar di Pasar Tapaktuan, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh Selatan untuk dilakukan penanganan dan perawatan,” kata Alimuddin kepada Analisaaceh.com.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap identitasnya, kata Alimuddin, diketahui bahwa ODGJ tersebut merupakan salah satu warga Kecamatan Kluet Timur. Menurut keterangan pihak keluarga, bahwa yang bersangkutan memang kerap berjalan di wilayah Aceh Selatan.

“Waktu kita amankan dan dirawat di rumah sakit, saat itu belum diketahui dia orang mana dan siapa keluarganya. Lalu kita menelusuri identitasnya dan Alhamdulillah kita menemukan keluarga dan saudaranya di Kluet Timur,” jelas Alimuddin.

Setelah dilakukan perawatan dan dinyatakan sembuh oleh pihak RSJ, ODGJ tersebut kemudian diserahkan ke Dinsos selaku pihaknya yang menyerahkan ke rumah sakit dan untuk diteruskan kepada keluarga.

“Tadi sudah kita serahkan kepada keluarganya karena sudah dinyatakan sembuh oleh dokter. Lantaran kita keterbatasan anggaran, jadi sebagai inisiatif sendiri saya hanya bisa bantu pakaian untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.

Komentar
Artikulli paraprakPolri Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kegiatan Pinjol Ilegal
Artikulli tjetërLanal Lhokseumawe Bersama Alumni AKABRI 1999 Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Seruway