Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terhitung hari ini, Senin 1 November 2021, Pemerintah Aceh mulai memberlakukan penerapan aplikasi PeduliLindungi di Kantor Gubernur Aceh dan kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Aplikasi itu digunakan untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS maupun Kontrak.
Para ASN diwajibkan melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan mereka telah melakukan vaksinasi dan kemudian baru diperbolehkan memasuki kantor.
Untuk memeriksa penerapan aturan tersebut, Pemerintah Aceh melakukan pemantauan langsung ke seluruh SKPA pada Senin pagi. Pemantauan dilakukan Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda, Iskandar, dan Staf Ahli Gubernur Iskandar Syukri. Masing-masing pejabat itu melakukan kunjungan ke SKPA yang berbeda.
Turut ikut dalam kunjungan pemantauan itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto serta Kepala Biro Perekonomian Amirullah.
Pemantauan penerapan scan barcode aplikasi PeduliLindungi itu diawali di Kantor Gubernur Aceh sebelum kemudian dilanjutkan ke sejumlah SKPA.
Adapun SKPA yang dikunjungi ketiga pejabat itu yakni, Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Pangan Aceh, Baitul Mal Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Majelis Adat Aceh, Majelis Pendidikan Aceh, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh. []