Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh melalui Ditlantas resmi melaunching dan memberlakukan kamera tilang Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Banda Aceh.
Peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Agus Kurniady Sutisna pada Jum’at (12/11/21) di ruang rapat Ditlantas, Lamteumen Banda Aceh.
Kegiatan itu turut dihadiri Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Marzuki Ali Basyah, sejumlah PJU termasuk Dirlantas Kombes Pol. Dicky Sondani, Kapolresta Banda Aceh, sejumlah personel jajaran Polda Aceh serta sejumlah pejabat instansi lainnya.
Kamera tilang tersebut dapat mendeteksi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas. Seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, menerobos lampu merah, menggunakan plat palsu serta pelanggaran lainnya.
Bagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan yang terpantau ETLE, maka akan dilakukan tilang dan surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Kadid Humas Polda Aceh, Komber Pol Winardy mengatakan, launching ETLE di Kantor Ditlantas itu ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakapolda Aceh dan pencetan tombol secara bersama-sama oleh sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Seiring dengan dilaunchingnya ETLE ini, kata Kombes Pol Winardy, setiap masyarakat dihimbau untuk tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan dan disiplin dalam berlalulintas di jalan raya terutama pada saat berada di traffic light sudah dipasang kamera ETLE ini, ” tutur Kabid Humas.
Sejumlah lokasi yang terpasang kamera ETLE ini diantaranya Simpang Lima, Simpang BPKP, Simpang Tiga, Simpang Surabaya, Simpang Dodik, Simpang Ketapang, Simpang Jambo Tape, Simpang PDAM, Simpang Jam BNI dan Simpang Kodim.