Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Armia: Negara Wajib Menyelamatkan Pedagang Emas

Armia, MH didampingi rekannya, Zulfahmi SH dan Udin Candra Putra, SH (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait kasus penjualan perhiasan emas tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Armia, SH., MH selaku kuasa hukum terdakwa M. Husen meminta negara harus hadir untuk menyelamatkan para pedagang emas.

Hal tersebut disampaikan Armia atas kasus yang dialami kliennya yang dianggap tidak membuat curang atau kesalahan sebagaimana yang dipersangkakan. Sebab menurutnya, apabila terdakwa M. Husen dipersalahkan, maka sangat banyak pedagang perhiasan emas di seluruh Indonesia yang harus dipenjara.

“Hanya karena penerapan pasal karet yang dipaksakan dan regulasi yang belum jelas. Keterangan yang diberikan oleh klien kami dalam faktur penjualan perhiasan sudah benar. Dalam kasus ini, tidak ada seorang pun masyarakat yang dirugikan,” kata Armia didampingi rekannya, Zulfahmi SH dan Udin Candra Putra, SH usai menghadiri pada Rabu (8/12).

Baca: Sidang Perkara Penjualan Emas Tak Sesuai Kadar Hadirkan Saksi Ahli Hingga Dipantau Komisi Yudisial

Terkait masalah emas yang tak sesuai kadar, kata Armia, itu disebabkan karena adanya patri dalam proses pembuatan dan penulisan kode 99A %. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang diterima oleh masyarakat dan bahkan sudah dijelaskan dalam faktur penjualan.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada penipuan, tidak ada pengurangan kadar, tdak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Armia menyebutkan, pedagang perhiasan emas merupakan pelaku usaha yang memiliki andil dalam menggerakkan ekonomi. UU Perlindungan Konsumen juga melindungi pelaku usaha dan mendukung tumbuhnya dunia usaha.

Baca: Sidang Lanjutan Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Kuasa Hukum: Keterangan Ahli JPU Kontradiktif

“Oleh karena itu saya mohon kepada pemerintah, untuk meluruskan masalah ini. Berkaitan dengan aturan SNI yang baru, sehingga ada perubahan dari penulisan persen menjadi karat, tetap saja klien kami tidak dapat dipersalahkan. Karena, aturan baru tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan sebelum aturan itu diberlakukan. Sesuai dengan asas non retro aktif,” jelasnya.

“Negara harus menyelamatkan para pelaku usaha pedagang perhiasan emas ini. Jangan sampai mereka ‘dimatikan’. Apalagi di tengah pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi,” pungkas Armia.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJMSI Aceh Terima Penghargaan di Harkodia 2021
Artikulli tjetërPemkab Aceh Selatan Serahkan Bantuan Kepada Ratusan Penyandang Disabilitas