Tipu Pedagang Sayur Rp500 Juta, Seorang Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Pelaku penipuan yang diamankan Polisi di Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria asal Aceh Besar, diamankan oleh Personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh, lantaran menipu seorang pedagang sayur sebesar Rp500 juta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku berinsial JUR (30) ini diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Lambheu, Aceh Besar.

“JUR diamankan karena telah menipu Irwan (33) seorang pedagang sayur asal Aceh Besar,” sebut AKP Ryan, Rabu (22/12/2021).

Ianya diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/560/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Tanggal 14 Desember 2021 yang dilaporkan oleh korban.

“Modus penipuan yang dilaporkan korban terjadi sejak akhir bulan Agustus 2021,” ucap Kasatreskrim.

AKP Ryan menjelaskan, awalnya sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku meminta bantuan kerjasama jual beli sayur-sayuran untuk mengisi toko milik pelaku pada korban. Setelah terjadi kesepakatan setiap paginya, pelaku mengambil barang berupa sayur-sayuran dari korban dan untuk pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening korban.

“Namun seiring berjalannya waktu ternyata bukti transfer yang diberikan kepada korban merupakan slip transfer palsu yang telah diedit oleh pelaku,” jelas AKP Ryan.

Atas peruatannya, pelaku saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yang diterapkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakMiliki Sabu, Dua Pemuda di Aceh Tenggara Diringkus Polisi
Artikulli tjetërSeorang Kakek di Aceh Utara Diduga Cabuli Anak Bawah Umur