Satu Personel Polres Pidie Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Upacara PDTH terhadap salah satu personel Polres Pidie secara In Absensia pada Rabu (26/1/2022).

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang personel Polres Pidie diberhentikan secara tidak hormat dari anggota kepolisian lantaran melakukan pelanggaran berat dan fatal.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie, AKBP Padli, MH dan diikuti oleh Wakapolres Kompol Hyrowo, PJU, Polsek serta personel lainnya pada Rabu (26/1/2022).

Kapolres mengatakan, sebelumnya diberikan sanksi PDTH, personel atas nama Bripka Heri Mauliza ini telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat.

“Yang bersangkutan telah melalui proses persidangan di Propam Pidie. Berdasarkan Skep Kapolda Aceh No: Kep/3/1/2022 tanggal 12 Januari 2022 tentang PDTH Dinas Polri atas nama Bripka Heri Mauliza jabatan Ba Polres Pidie,” ujarnya.

AKBP Padli menegaskan, yang bersangkutan tersebut berulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal.

Selain itu, sambung Kapolres, upacara PDTH tersebut merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Saya berharap agar seluruh personel Polres Pidie menjadi pribadi yang baik agar tidak ada lagi upacara PDTH seperti ini di lain waktu,” harapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSavefrom Tiktok Terbaru, Aplikasi Download Video Tiktok Tanpa Watermark
Artikulli tjetërGerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Karyawan