Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Karyawan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan (Foto: Republika)

Analisaaceh.com, Jakarta | Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menggrebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang berada di PIK Jakarta Utara, Rabu, (26/01/22).

Dalam penggerebekan tersebut, Ditreskrimus Polda Metro Jaya mengamankan 99 Karyawan termasuk salah seorang manajer.

“Kami mengamankan 99 orang karyawan terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manajer, karyawan tersebut terbagi dari reminder dan keterlambatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan.

Endra Zulpan menuturkan, kegiatan pinjol tersebut banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah.

Baca: Polri Buka Layanan Pengaduan Korban Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp dan Instagram

“Kegiatan pinjol ini memiliki batasan 1,2 juta hingga 10 juta, dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini, terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang, tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” tutur Lulusan Akabri tahun 1995.

Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan himbauan agar masyarakat lebih berhati – hati dalam hal ini, terutama agar mereka tidak tersandung dalam jeratan hukum.

Baca: Polri Imbau Masyarakat Tidak Takut Laporkan Kegiatan Pinjol Ilegal

“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama orang tua, karena di sini juga banyak terlihat pekerja di bawah umur. Karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum,” jelas Kombes Pol. Endra Zulpan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakSatu Personel Polres Pidie Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Artikulli tjetërPolisi Bekuk Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Langsa, Dua Masih DPO