Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers.
Acara yang berlangsung, Senin (7/2/2022) itu secara resmi dibuka oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky di kantor organisasi perusahaan pers tersebut.
Hendro Saky mengatakan, JMSI Aceh merupakan organisasi perusahaan pers di Aceh. Sebagai entitas bisnis sektor media, anggota perusahaan siber yang tergabung di dalamnya, memiliki kewajiban perpajakan.
“Kegiatan sosialisasi yang digelar ini dimaksudkan agar memudahkan perusahaan pers di Aceh untuk menjalankan operasional dan kewajiban perpajakan yang selama ini penting untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai perusahaan pers, kata Hendro, terdapat faktor-faktor penting yang disyaratkan oleh mitra sebagai bentuk ketaatan dalam pembayaran pajak. Karena itu penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku, seperti e-faktor, e-filling dan ketentuan lainnya.
Untuk memberikan pemahaman atas ketentuan perpajakan tersebut, Kanwil DJP Aceh mengirimkan tiga orang narasumber, yakni Fandy Muhammad Hatta, Faisal Azni, dan Ulphi Suhendra.