Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa, Pelaku Tawar Korban Mulai Rp50 Ribu

Penyerahan tersangka kasus jarimah pemerkosaan, pelecehan seksual dan zina terhadap anak serta eksploitasi terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Penyidik Satuan Reskrim Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan anak) Polres Aceh Utara menyerahkan sembilan tersangka bersama barang bukti kasus jarimah pemerkosaan, pelecehan seksual dan zina terhadap anak serta eksploitasi terhadap anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kesembilan tersangka berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61) ini diserahkan pada Selasa (01/03/2022). Mereka dijerat pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo pasal 33 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, kasus itu terjadi sekitar bulan Juni 2021 hingga Oktober 2021. Tersangka NR menawarkan korban seorang remaja putri berusia 16 tahun kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan tarif bervariasi.

Baca Juga: Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara Tewas Ditembak

“Mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu. Sedangkan dari biaya jasa mucikari, tersangka NR menerima uang Rp 20 ribu sampai Rp100 ribu per orang,” kata Iptu Noca, Rabu (2/3/2022).

Dalam aksinya, tersangka NR dibantu oleh tersangka AR sebagai penyedia tempat. Rumah tersangka AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp50 ribu.

“Selain itu ada juga peran tersangka IS tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban, setiap mengantar dan menjemput tersangka IS mendapat upah Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” jelas Kasat.

Baca Juga: Kronologis dan Motif Penembakan Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara

“Setelah pelaksanaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca: Remaja Putri di Aceh Utara ini Diperkosa Hingga Hamil dan Jadi Korban Perdagangan Anak

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak. Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur).

Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakBongkar Kasus Narkoba Selama 21 Hari, Polisi Tangkap 959 Orang di Sumut
Artikulli tjetërPuan Maharani Usul Istana Negara di IKN Nusantara Diapit Mabes TNI dan Polri