Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel di Disdik Aceh Senilai Rp41,2 Miliar Masuk Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara pada Jumat (4/3/2022) di Mapolda Aceh.

“Status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan westafel di Disdik mulai hari ini masuk tahap penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas Kombes Winardy.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Winardy menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kadis sampai pelaksana di lapangan.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut.

Baca Juga: Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Untuk diketahui, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, 1 Juli 2021 melakukan penyelidikan atas kegiatan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh.

Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,214 miliar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCara Mudah Dapatkan Diamond Gratis FF Tanpa Aplikasi 2022
Artikulli tjetërPolres Aceh Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Abdya