Tangkap Komplotan Curanmor di Lhokseumawe, 13 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi

Sejumlah kendaraan hasil curian yang diamankan Polres Lhokseumawe (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (sepmor) di Lhokseumawe dan berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

Selain itu, Polisi turut mengamankan tujuh tersangka masing-masing SB (35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47).

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

“Ada tujuh tersangka yang turut diamankan berikut sepeda motor sebagai barang bukti,” kataKapolres Lhokseumawe AKPB Eko Hartanto didampingi sejumlah pejabat utama dalam konferensi pers pada Jum’at (4/3/22).

Para tersangka yang terlibat memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemetik hingga sebagai penadah.

Baca Juga: Curi Besi Jembatan di Bener Meriah, Dua Pemuda Asal Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Pengungkapan tersebut berawal penyelidikan dari sejumlah laporan Polisi, kemudia petugas berhasil mengamankan tersangka SB pada Senin (21/2) di Desa Blang Buloh Kecamatan Blang Mangat Kecamatan Kota Lhokseumawe.

“Dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan tersangka lainnya,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Dua Pencuri Sepmor Diringkus Polisi di Aceh Besar, Sempat Berkelahi dengan Tangan Kosong

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Komentar
Artikulli paraprakCabuli Anak Tiri Berulang Kali di Aceh Besar, Seorang Ayah Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërUnjuk Rasa di Kankemenag Aceh Tamiang, Massa Minta Presiden Copot Menag Yaqut