Analisaaceh.com | Bareskrim Polri, menangkap tiga orang dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.
Dalam kasus penipun robot trading ini, manajer klub sepak bola Madura United, Zainal Hudha Purnama diperika Bareskrim Polri terkait kasus penipuan Viral Blast.
Hal tersebut dilakukan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri usai melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan tersebut.
Baca Juga: Kejar Dalang Binomo, Polri Gandeng Polisi Amerika Hingga Turki
Aset yang disita Bareskrim Polri dalam kasus penipuan robot trading Viral Blast adalah satu rumah mewah milik Zainal Hudha Purnama berlokasi di Green Lake, Surabaya. Sedangkan rumah mewah lainnya berada di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, aset berupa rumah mewah tersebut milik petinggi PT Trust Global Karya sebagai pengelola aplikasi robot trading Viral Blast.
Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Pemilik Binomo di Karibia
“Aset-aset para tersangka yang merupakan petinggi PT Trust Global Karya (Viral Blast) yang berhasil disita di Surabaya,” jelasnya pada Selasa (22/03).
Ia menambahkan bahwa tersangka Zainal Hudha Purnama juga melakukan kerja sama sponsorship kepada beberapa klub sepak bola lainnya.
Baca Juga: Polri Ungkap Kasus Investasi Robot Trading Ilegal, Begini Skema Kerja Pelaku
Rencananya, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terkait aliran dana dari PT Trust Global Karya sebagai pengelola robot trading Viral Blast.
“Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tegasnya.