Geuchik Tempel Cot Girek Kalah Banding, Langsung Kasasi ke MA

Screenshot laman SIPP PN Lhoksukon

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Tervonis 10 bulan kurungan penjara, Dwijo Warsito bin Sumardi (39) yang juga Geuchik Definitif Gampong Tempel Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara kalah di putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.

Dwijo yang statusnya saat ini tidak ditahan dan tidak dinonaktifkan oleh Bupati Aceh Utara langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.

Dilihat di laman SIPP PN Lhoksukon, Rabu (23/3/22) dalam memori banding yang diputuskan pada 1 Maret 2022 tersebut, PT Banda Aceh menguatkan putusan PN Lhoksukon.

Berdasarkan amar putusan majelis banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai Masrul, MH, berikut anggota majelis Syamsul Qamar, MH dan Sifa’urasiddin, MH, mengadili “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon nomor 313/Pid.B/2021/PN Lsk, tanggal 29 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut”.

Baca Juga: Geuchik Tempel Cot Girek Ajukan Banding Terkait Vonis 10 Bulan Penjara

Sebelumnya, majelis hakim PN Lhoksukon memvonis Dwijo bersalah telah menggunakan ijasah palsu atau pidana pemalsuan surat.

Majelis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara, tetap ditahan dan meminta barang bukti berupa ijasah yang digunakan untuk pemilihan geuchik agar dimusnahkan.

Tak berselang lama usai putusan banding, Geuchik Tempel, Dwijo dikabarkan langsung terbang ke Jakarta untuk mengajukan permohonan kasasi. Berdasarkan laman SIPP PN Lhoksukon, tanggal penyerahan permohonan kasasi tercatat pada 17 Maret 2022.

Baca Juga: Bupati Aceh Utara Diminta Nonaktifkan Geuchik Tervonis 10 Bulan Penjara

Geuchik Dwijo yang dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp menjawab “saya tetap akan mencari kebenaran hingga peninjauan kembali, saya tidak merasa bersalah,” katanya.

Dihubungi melalui sambungan telpon, Ketua Tuha Peut Gampong Tempel, T Aswad menyebut tidak mengetahui kasus yang membelit Geuchik Dwijo.

“Saya tidak tahu kasus dia. Kalaupun ada kasus itu kan kasus pribadi dia,” ujar T. Aswad.

Demikian juga saat ditanyakan upaya permintaan menonaktifkan Geuchik Tempel sesuai UU tentang desa dan qanun Aceh apabila geuchik berstatus tersangka agar diusulkan pemberhentian sementara, T Aswad mengaku tidak ada perintah dari atasan baik camat maupun Bupati Aceh Utara.

“Tidak ada perintah dari atas agar geuchik dinonaktifkan. Jadi kami tidak mengerti. Lagipula tidak menganggu proses pelayanan di Gampong Tempel, walaupun sudah divonis hakim” ujar Tuha Peut.

Sementara, pelapor pada kasus ini Hlenora Februana Hutabarat hanya berharap keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Geuchik di Aceh Utara Masih Aktif Menjabat

“Bagaimana bisa begitu? Sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah divonis tapi masih bisa melenggang kemana-mana. Padahal kami sudah serahkan juga salinan putusan ke Bupati Aceh Utara melalui Kabag Pemkim. Tapi tidak ada tanggapan apa-apa,” ujar Hlenora.

Sebelumnya, Geuchik Dwijo Warsito dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat yakni menggunakan ijasah aspal (asli tapi palsu) saat kontestasi Geuchik Tempel tahun 2019.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakBareskrim Polri Sita Aset Milik Manajer Madura United Terkait Robot Trading Viral Blast
Artikulli tjetërHilang Kendali, Truk Terbalik di Bener Meriah