Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda warga Aceh Besar yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka berinisial HB (23) terhadap Bunga (8) warga Banda Aceh ini terjadi pada hari Senin (24/1/2022) sore di kamar mandi rumah korban.
Baca Juga:Â Perkosa Temannya, Tiga Remaja Ditangkap Polisi di Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap HB berdasarkan laporan polisi nomor LPB/50/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ucapnya, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga:Â Cabuli Anak Tiri Berulang Kali di Aceh Besar, Seorang Ayah Ditangkap Polisi
Kompol Ryan menjelaskan, kronologi kejadian yang bermula saat pada hari Senin (24/1/2022) sekira pukul 16.10 WIB, korban Bunga sedang mandi di kamar mandi belakang dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban di belakang rumah.
“Pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk ke dalam kamar mandi yang mana pada saat itu korban masih berada di kamar mandi. Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut,” tutur Kasatreskrim.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga:Â Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun
“Saat ini , pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Ryan.